Pembentukan MEA 2015
·
Inisiatif
pembentukan integrasi ASEAN sebenarnya telah muncul pada 1997. Saat itu, ASEAN
meluncurkan inisiatif pembentukan integrasi kawasan ASEAN atau komunitas
masyarakat ASEAN melalui ASEAN Vision 2020 saat berlangsungnya ASEAN Second
Informal Summit di Kuala Lumpur, Malaysia. Inisiatif ini kemudian diwujudkan
dalam bentuk roadmap jangka panjang yang bernama Hanoi Plan of Action
yang disepakati pada 1998.
·
Kemudian
melalui deklarasi Bali Concord II pada 2003 di Bali, Komunitas ASEAN 2020
diimplementasikan melalui 3 pilar, yakni ASEAN Security Community, ASEAN
Economic Community, dan ASEAN Socio-Cultural Community. Namun, pada saat ASEAN
Summit ke-12 pada 2007, dalam Cebu Declaration, ASEAN memutuskan untuk
mempercepat pembentukan integrasi kawasan ASEAN menjadi 2015.
·
Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) hadir untuk menggantikan ASEAN Free Trade Area
(AFTA) yang telah ada sejak tahun 2003. AFTA disahkan pada saat ASEAN Summit
ke IV di Singapura pada Januari 1992 bersama penandatanganan Deklarasi
Singapura dan Perjanjian untuk Meningkatkan Kerjasama Ekonomi ASEAN (Singapore
Declaration and Agreement for Enhancing ASEAN Economic Cooperation).
Kehadiran AFTA juga telah menjadi pembuka pintu liberalisasi dengan
Negara-negara di luar anggota ASEAN melalui pembentukan ASEAN Bilateral FTA
dengan beberapa Negara mitra seperti China, Jepang, Korea Selatan, Australia,
New Zealand, dan India.
·
Dengan
berlakunya ASEAN Bilateral FTA, maka secara otomatis telah mengikat komitmen
Negara-negara anggota ASEAN untuk juga bermitra secara bilateral. Indonesia
telah mengadopsi FTA ke dalam hukum nasional yang dilanjutkan dengan
menandatangani perjanjian perdagangan secara bilateral antara Indonesia dengan
keenam Negara mitra ekonomi ASEAN, yakni China, Jepang, Korea Selatan,
Australia, New Zealand, dan India.
·
Pembentukan
basis produksi ASEAN akan mendorong kebutuhan pasar tenaga kerja yang sangat
besar. Industrialisasi akan menjadi strategi utama yang semakin memperkuat
peran korporasi multinasional. Berbagai kebijakan tenaga kerja Indonesia akan
didorong untuk dapat memenuhi kepentingan industri seperti penciptaan tenaga
kerja yang berdaya saing tinggi dan mampu meningkatkan produktifitas industri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar