Era Pasar Bebas Asean 2015
ASEAN merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari
negara-negara kawasan Asia Tenggara yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus
1967 melalui deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina,
Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan
negara-negara anggotanya serta memajukan perdamaian di tingkat
regionalnya. Dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, ASEAN mendirikan
ASEAN Economic Community sebagai bentuk integrasi ekonomi.
Pada
2015, dengan AEC tersebut maka ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan
berbasis produksi tunggal dimana terjadi arus barang, jasa, investasi,
dan tenaga terampil yang bebas, serta arus modal yang lebih bebas
diantara Negara ASEAN. Dengan terbentuknya pasar tunggal yang bebas
tersebut maka akan terbuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan
pangsa pasarnya di kawasan ASEAN. Tujuan dari upaya pemberlakuan
Perdagangan Bebas ASEAN diantaranya untuk meningkatkan daya saing ASEAN
sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan bea dan
halangan non-bea dalam ASEAN dan menarik investasi asing langsung ke
ASEAN. Meski tercatat sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya
alam melimpah ruah dengan luas dan populasi terbesar diantara
negara-negara lainnya di ASEAN, Indonesia diperkirakan masih belum siap
menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Alasannya, iklim
investasi kurang kondusif yang diindikasikan melalui masalah ruwetnya
birokrasi, infrastruktur, masalah kualitas sumber daya manusia dan
kentenagakerjaan (perburuhan) serta korupsi merupakan sebagian dari
masalah Indonesia saat ini.
Pasar bebas tersebut tentu saja dapat
menjadi hal positif bagi kita jika kita mampu bersaing. Namun,
sebaliknya dapat merugikan kita jika kita tidak mampu bersaing. Pasar
bebas tentu saja menguntungkan bagi para produsen yang target pasarnya
internasional. Lalu untuk produsen dalam negri, apakah sudah siap
menghadapi persaingan dengan produk yang ditawarkan asing. Sudahkah siap
SDM kita bersaing dengan SDM asing yang mungkin lebih berkompeten
daripada kita?
Taraf daya saing nasional ini perlu segera
ditingkatkan karena berdasarkan Indeks Daya Saing Global 2010, tingkat
daya saing Indonesia hanya berada pada posisi 75 atau jauh tertinggal
dibanding Vietnam (posisi 53) yang baru merdeka dan baru bergabung ke
dalam ASEAN.
Dalam menghadapi pasar bebas 2015 nanti, masyarakat
dan pemerintah perlu bebenah untuk memperbaiki kualitas diri, agar
mampu bersaing dengan asing dan mendapatkan manfaat sebanyak-banyaknya
dari pasar bebas 2015 nanti.
Di era keterbukaan atau lebih dikenal dengan era globalisasi ini,
Indonesia mempunyai posisi strategis dalam percaturan dunia, baik
politik, ekonomi, budaya, teknologi, komunikasi dan bidang kehidupan
lainnya. Hal ini mengingat posisi geopolitik Indonesia yang sangat
strategis untuk hadir pada era globalisasi.Berbagai kepentingan
antar negara turut mewarnai dinamika penyepakatan aturan main dalam
bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, dan lain sebagainya.
Salah satu contoh penyepakatan ini adalah ASEAN Free Trade Area yang
dikenal dengan AFTA 2015 sebagai kelanjutan dari ACFTA (ASEAN-China Free
Trade Area) yang telah lebih dahulu diberlakukan, sejak 1 Januari 2010
yang lalu. Penyepakatan yang akhirnya menuntut kesiapan bangsa kita
memanfaatkan kekayaannya dan modal regulasi serta kebijakan yang
berpihak kepada rakyat sehingga produk-produk domestik mampu bersaing
dan mampu menerobos pasar di negara lain selayak produk negara lain di
negeri kita.
Dengan adanya kebijakan tersebut perdagangan bebas
ASEAN (AFTA), dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun
hambatan non-tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, iklim bisnis di
Indonesia pasti akan sangat terbuka.
Permasalahannya adalah
bagaimana kesiapan bangsa kita menghadapi AFTA? Kesiapan secara regulasi
maupun kesiapan sektor riil mengacu pada indikasi peningkatan kualitas
dan kuantitas produksi untuk bersaing.
Ritme politik nasional yang
relatif mengarah kepada ketenangan pasca pesta demokrasi yang
memanaskan suhu politik merupakan saat yang tepat untuk mengawal dan
mendampingi geliat perekonomian rakyat untuk menghadapi persaingan
ekonomi global yang semakin mendesak, akhir tahun 2015 yang aromanya
sudah mulai tercium belakangan ini.
Berjalannya peran dan fungsi
beberapa lembaga negara dan pemerintahan diharapkan akan mampu menyambut
ini dengan positif dan Ketahanan Nasional bangsa Indonesia dalam bidang
ekonomi menjadi taruhannya. Eksekutif dan legislatif harus memahami
tantangan ini dalam perspektif Ketahanan Nasional, bukan hanya sekadar
persaingan perdagangan semata.
Dalam menunggangi globalisasi, kita
dapat melihat negara Cina, bagaimana pemerintahnya melakukan
upaya-upaya yang positif untuk meningkatkan, mendampingi dan menyalurkan
produk-produk bangsanya hingga mampu bersaing di dunia luar, sebelum
ACFTA dan AFTA akan diberlakukan.
Permasalahan globalisasi ekonomi
yang akan dilewati bangsa ini pada tahun 2015 bukanlah perkara yang
sepele dan tidak mempunyai nilai strategis. Permasalahan ini akan
berkaitan dengan ketahanan Nasional Ekonomi bangsa, selain juga
berkaitan dengan budaya bangsa. Globalisasi ini akan mendatangkan
kemungkinan tanggalnya budaya bangsa seiring dengan membanjirnya
produk-produk negara lain yang serupa dengan muatan dan nilai budaya
bangsa, baik pakaian, seperti batik, maupun makanan ataupun produk
lainnya yang sangat beragam dan untuk menjadi komoditi pasar global,
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), baik ACFTA maupun AFTA.
Era
globalisasi dalam bidang ekonomi harus dipahami bersama, baik oleh
pemerintah dengan segala jajarannya maupun oleh rakyat, pelaku bisnis
maupun masyarakat luas sebagai konsumen yang menjadi target pasar bebas
ini.
Sebuah negara akan berkembang jika jumlah pengusaha yang ada
berjumlah minimal 2% dari penduduknya. Sementara itu pada tahun 2013
jumlah pengusaha di Indonesia hanya sekitar 1,26%, sebagaimana
disebutkan oleh Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha
Kementerian Koperasi dan UKM. Jumlah yang masih tertinggal jauh
dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Jumlah pengusaha
terbanyak terdapat di negara Singapura, lalu disusul Malaysia.
Kondisi
ini menuntut peran optimal para regulator dan pengambil kebijakan untuk
membuat regulasi dan kebijakan yang dapat menciptakan iklim kondusif
untuk berwirausaha bagi seluruh warga negara Indonesia. Diperlukan
sebuah roadmap perencanaan pengembangan kewirausahaan yang mampu
bersaing dengan pengusaha-pengusaha negara ASEAN lainnya, baik kualitas
maupun kuantitas.
Tantangan ekonomi berupa pasar bebas yang akan
datang harus dipahami dalam perspektif kebangsaan bangsa Indonesia agar
terjadi keseragaman sikap dan kesamaan pandangan dalam mengikuti
dinamika yang akan terjadi yang terkadang sulit diprediksi dari jauh
hari.
Sejauh mana bangsa ini, pemerintah dan rakyatnya berperan
positif dan strategis mampu melahirkan pijakan positif dalam bentuk
kebijakan yang berpihak kepada bumi putra. Di sinilah nilai-nilai
kebangsaan para pejabat dan pengelola negara dipertaruhkan untuk tidak
membiarkan globalisasi menyapa bangsa ini tanpa perlindungan dan
pendampingan hukum.
Nilai kegotongroyongan yang menjadi nilai asli
bangsa Indonesia sejak lama harus tetap menjadi perekat dan pemersatu
kekuatan ekonomi bangsa. Pada prakteknya nilai ini dapat diwujudkan
dalam bentuk koperasi pedesaan, koperasi pengusaha menengah atau
koperasi bisnis nasional atau dalam bentuk lain semisalnya. Jika pada
kenyataannya kita masih sulit menemukan bentuk dan format ideal dari
sebuah koperasi yang progresif dan bersaing, itu karena konsep aslinya
tidak dipahami bersama dan masing-masing mengikuti tarikan individu
serta mengindahkan kepentingan bersama yang lebih besar. Nilai ini
secara substantif ekuivalen dengan prinsip ekonomi syariah yang sedang
menggeliat dalam beberapa tahun terakhir.
Laju pertumbuhan ekonomi
syariah dalam beberapa tahun terakhir mencapai 40% tiap tahunnya,
melebihi laju pertumbuhan ekonomi kapitalis-konvensional yang mencapai
19%. Dengan menggeliatnya roda usaha kelompok menengah masyarakat dengan
berbagai terobosan usaha akan menjadi faktor kuat terus lajunya
pertumbuhan ekonomi syariah di masa yang akan datang.
Ekonomi
syariah tumbuh pesat dalam beberapa tahun ini karena sejalan dengan
nilai kegotongroyongan milik bangsa Indonesia. Nilai gotong-royong ini
tidak jauh berbeda dengan konsep ekonomi dan bisnis syariah yang
masing-masing mengutamakan kemaslahatan dan kebaikan bersama.
Karena
itulah, maka menurut saya bahwa sangat tepat jika elaborasi ekonomi
syariah dengan koperasi dapat berwujud pada program dan bentuk nyata.
Nilai kegotongroyongan ini dapat diperkaya dengan nilai-nilai ekonomi
syariah yang telah memiliki pijakan kuat pada konsep dan aplikasi nyata
dalam sejarah dan dunia ekonomi kontemporer saat ini.
Jika
dipertanyakan bahwa dengan demikian nilai kegotongroyongan yang
diperkaya konsep luar akan menghilangkan keaslian nilai luhur itu, maka
itu sudah terjawab bahwa pijakan sebuah konsep yang kuat pada bangsa ini
menjadi wadah bagi pengelaborasian beberapa aturan dan masukan yang
dapat memperkaya dan menguatkan nilai gotong royong bangsa Indonesia
yang berlaku secara universal sebagaimana konsep ekonomi syariah juga
berlaku secara universal.
Demikianlah, sebagaimana bangsa
Indonesia mempunyai modal sumber daya manusia yang berlimpah, maka
keyakinan mayoritas bangsa ini pun menjadi modal yang cukup kuat untuk
menghadapi era globalisasi berbagai bidang kehidupan.
Seberapa
besar dan serius pelaku dan pelaksana ekonomi menerapkan dan
mengaplikasikan konsep ekonomi syariah yang sejalan dengan nilai gotong
royang bangsa Indonesia, maka sejauh itu pula Ketahanan Nasional Ekonomi
Bangsa dapat diformat dan ditata.
Besar harapan saya kepada
pemegang kebijakan dan pelaku bisnis agar masalah ini dapat dipahami
dalam perspektif yang sama dan mendasar. Semoga tantangan pemberlakuan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menyatukan kekuatan bangsa di bidang
ekonomi. (dakwatuna)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar